Berdasarkan Permendagri No. 84 tahun 2016 tentang “Pedoman penyusunan dan pendayagunaan data Prodeskel”. Sedang tujuan Prodeskel yakni untuk mengetahui gambaran menyeluruh karakter Desa/Kelurahan meliputi data dasar keluarga, potensi Desa/Kelurahan (SDA,SDM, Kelembagaan dan SarPras) dan tingkat perkembangan kemajuan, kegiatan pembangunan desa.
Tujuannya adalah agar Desa/Kelurahan dapat menginventarisasi, menghimpun data dasar, dan sebagai wahana pencatatan data yang sesuai keberadaan kharakter Desa/Kelurahan bersangkutan, dengan begitu maka pemerintah Daerah maupun Pusat bisa mengetahui katagori Desa/Kelurahan masuk dalam Desa swadaya, Desa swakarya dan Desa swasembada dengan mudah, cepat, akurat dan valid.
Perangkat Desa/Kelurahan dapat juga membentuk team Pengisian data Prodeskel yang memenuhi standart syarat data Prodeskel dalam upaya mencegah kesalahan dalam input data.
Sebagai bentuk wujud nyata, maka Aparat Desa beserta team bergegas melaksanakan prosedur awal dalam menjalankan tugas tersebut dengan mendistribusikan format isian DDK ke setiap RW di wilayah Desa Jelegong.