Pelantikan dan Pengambilan Sumpah BPD dihadiri oleh Camat Kutawaringin Bpk. Drs. Meman Nurjaman dan juga Kepala Desa Jelegong Bpk. H. Ahmad Sopari beserta jajaran aparatur Desa. Selain itu dihadiri pula dari semua Ketua RT dan RW, anggota BPD, dan anggota LPMD serta Ibu-Ibu Tim Penggerak PKK Desa Jelegong,acara tersebut berjalan dengan hidmat walaupun dilaksanakan dengan sederhana.
Dalam sambutannya, Camat Kutawaringin diantaranya berpesan kepada para anggota BPD yang baru dilantik tersebut agar segera menyesuaikan diri dengan amanah yang saat ini sudah diterimanya. Silahkan bekerjasama yang baik dengan Pemerintah Desa setempat. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya supaya selalu memegang aturan yang berlaku.
Dikatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki 3 (Tiga) fungsi utama yaitu: Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan Desa. Untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.