You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Jelegong

Kec. Kutawaringin, Kab. Bandung, Prov. Jawa Barat

REALISASI APBDes 2018 DESA JELEGONG


REALISASI APBDes 2018 DESA JELEGONG

 

 

 

KEPALA DESA JELEGONG

KECAMATAN KUTAWARINGN

KABUPATEN BANDUNG

 

PERATURAN KEPALA DESA JELEGONG

NOMOR  03  TAHUN 2018

 

TENTANG

PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes)

TAHUN ANGGARAN 2018

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA JELEGONG

 

Menimbang

 

:

Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 2 Peraturan Desa Jelegong Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahuun Anggaran 2018, maka perlu menyusun Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan Anggaranb Pendapatan dan Belanja Desa Jelegong Tahun Anggaran 2018;

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);;

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

 

4.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

 

 

5.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

 

 

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

 

 

7.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

 

 

8.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);

 

 

9.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

 

 

10.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);

 

 

11.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurus dan Pengelolaan serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 161);

 

 

12.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018

 

 

13.

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Penjabaran APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018  tanggal 29 Desember 2017;

 

 

14.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa;

 

 

15.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa;

 

 

16.

Peraturan Bupati Bandung Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung;

 

 

17.

Peraturan Bupati Bandung Nomor 66 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bandung ;

 

 

18.

Peraturan Bupati Bandung Nomor    01    Tahun    2018     tentang Tata Cara Pengelolaan dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018;

 

 

19.

Keputusan Bupati Bandung Nomor   08  Tahun 2018  tentang PSPM Raksa Desa;

 

 

20.

Peraturan Desa Jelegong Nomor  01  Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Jelegong;

 

 

21.

Peraturan Desa Jelegong Nomor 04 Tahun 2017 tentang Organisasi Pemerintah Desa;

 

 

22.

Peraturan Desa Jelegong Nomor  06  Tahun 2017 tentang  Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Jelegong Tahun 2018;

 

 

23.

Peraturan Desa Jelegong Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jelegong Tahun Anggaran 2018;

 

 

24.

Peraturan Desa Jelegong Nomor 08 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jelegong Tahun Anggaran 2018;

 

M E M U T U S K A N  :

 

Menetapkan

 

:

 

PERATURAN KEPALA DESA JELEGONG TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) PERUBAHAN DESA JELEGONG TAHUN ANGGARAN 2018.

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp .2.186.594.400.- (Dua Milyar Seratus Delapan Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah) , bertambah/berkurang sejumlah Rp. 0.- (nol) sehingga menjadi Rp. 2.186.594.400.- (Dua Milyar Seratus Delapan Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

1.

Pendapatan Desa

 

 

 

1.1. Pendapatan Asli Desa

 

 

 

a.  Semula

Rp.

7.280.000.-

 

b. Bertambah/Berkurang

Rp.

0.-

 

Jumlah Pendapatan Asli Desa setelah Perubahan

Rp.

7.280.000.-

 

1.2. Pendapatan Transfer

 

 

 

a.  Semula

Rp.

2.179.314.400.-

 

b. Bertambah/Berkurang

Rp.

0.-

 

Jumlah Pendapatan Transfer setelah Perubahan

Rp.

2.179.314.400.-

 

1.3. Lain-lain pendapatan yang sah

 

 

 

a.  Semula

Rp.

0.-

 

b. Bertambah/Berkurang

Rp.

0.-

 

Jumlah Pendapatan yang sah setelah Perubahan

Rp.

0.-

 

Jumlah Pendapatan setelah Perubahan

Rp.

2.186.594.400,-

 

 

 

 

2.

Belanja Desa :

 

 

 

2.1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

 

 

 

a.  Semula

Rp.

477.277.200.-

 

b. Bertambah/Berkurang

Rp.

3.600.000,-

 

Jumlah setelah perubahan

Rp.

480.877.200.-

 

2.2. Bidang Pembangunan

 

 

 

a.  Semula

Rp.

1.337.807.300.-

 

b. Bertambah/Berkurang

Rp.

0.-

 

Jumlah setelah perubahan

Rp.

1.337.807.300.-

 

2.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

 

 

 

a.  Semula

Rp.

59.500.000.-

 

b. Bertambah/Berkurang

Rp.

0.-

 

Jumlah setelah perubahan

Rp.

59.500.000.-

 

2.3. Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan

 

 

 

a.  Semula

Rp.

312.009.900,-

 

b. Bertambah/Berkurang

Rp.

3.600.000,-

 

Jumlah setelah perubahan

Rp.

308.409.900,-

 

2.4. Bidang Tidak Terduga

 

 

 

a.  Semula

Rp.

0.-

 

b. Bertambah/Berkurang

Rp.

0.-

 

Jumlah setelah perubahan

Rp.

0.-

 

2.5. Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong

 

 

 

a.  Semula

Rp.

7.280.000.-

 

b. Bertambah/Berkurang

Rp.

0.-

 

Jumlah setelah perubahan

Rp.

7.280.000.-

 

 

                                 Jumlah Belanja setelah perubahan

Rp.

2.186.594.400,-

 

                                     Surplus/Defisit setelah perubahan

Rp.

0.-

 

 

 

 

3.

Pembiayaan Desa

 

 

 

3.1. Penerimaan Pembiayaan

Rp.

0.-

 

a.  Semula

Rp.

0.-

 

b. Bertambah/Berkurang

Rp.

0.-

 

Jumlah setelah perubahan

Rp.

0.-

 

 

3.2. Pengeluaran Pembiayaan

 

0.-

 

a.  Semula

Rp.

0.-

 

b. Bertambah/Berkurang

Rp.

0.-

 

Jumlah setelah perubahan

Rp.

0.-

 

Selisih Pembiayaan setelah perubahan

Rp.

0.-

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini;

Pasal 3

Pelaksanaan penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yang disusun oleh Kepala Urusan Keuangan;

 

Pasal 5

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa dengan penempatannya dalam Berita Desa Jelegong;

 

 

Ditetapkan di

Pada Tanggal

:

:

Jelegong

 03    September   2018

 

KEPALA DESA JELEGONG

 

 

 

H. AHMAD SOPARI

 

Diundangkan di 

Pada tanggal

:

:

Jelegong

 03    September   2018      

 

 

SEKRETARIS DESA JELEGONG

 

 

 

 

DIAN FARID

 

BERITA DESA JELEGONG TAHUN 2018 NOMOR 03

Bagikan artikel ini:
Komentar

APBDes 2021 Pelaksanaan

Rp10,782,261,783 Rp10,782,262,410
100%

APBDes 2021 Pendapatan

Rp10,782,261,000 Rp10,782,261,000
100%
Rp783 Rp1,410
55.56%

APBDes 2021 Pembelanjaan