Isi Peraturan Kepala Desa :
|
|
|
Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa. |
|
Materi muatan Peraturan Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. |
|
Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa. |
- |
Perdes Adat disesuaikan dengan hokum adat dan norma adatistiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
- |
Teknik dan prosedur penyusunan Peraturandi Desa berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di Desa Adat. |
- |
Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di Desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka kewenangan pelaksanaan Desa yang bersifat penetapan. |
- |
Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. |
- |
Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Peraturan di Desa diatur dalam peraturan Bupati/Walikota. |