You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Jelegong

Kec. Kutawaringin, Kab. Bandung, Prov. Jawa Barat

Peraturan Kepala Desa


Isi Peraturan Kepala Desa :

 

 

  •  

Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa.

  •  

Materi muatan Peraturan Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

  •  

Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa.

-

Perdes Adat disesuaikan dengan hokum adat dan norma adatistiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

-

Teknik dan prosedur penyusunan Peraturandi Desa berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di Desa Adat.

-

Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di Desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka kewenangan pelaksanaan Desa yang bersifat penetapan.

-

Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

-

Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Peraturan di Desa diatur dalam peraturan Bupati/Walikota.

 

 

 

 

 

Bagikan artikel ini:
Komentar

APBDes 2021 Pelaksanaan

Rp10,782,261,783 Rp10,782,262,410
100%

APBDes 2021 Pendapatan

Rp10,782,261,000 Rp10,782,261,000
100%
Rp783 Rp1,410
55.56%

APBDes 2021 Pembelanjaan